KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK Fiktif

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke tahap penyidikan. 

“Benar KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (14/9). 

Sejurus peningkatan status ke tahap penyidikan ini, KPK telah menetapkan tersangka. Berdasarkan informasi, KPK telah menjerat beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif berinisial HG. Diduga penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) itu melalui modus program atau kegiatan fiktif sehingga merugikan keuangan negara. 

Asep Guntur saat ini masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Dia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini. 

“Masih proses, nanti akan diumumkan,” ujar Asep. 

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU