HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, akan merevisi eraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait larangan media sosial untuk jualan.

Salah satu isi yang akan direvisi, yakni mengenai larangan e-commerce berbasis media sosial. Adanya peraturan baru tersebut, membuat media sosial tidak lagi bisa dipakai berjualan.

Tapi, mereka masih bisa melakukannya, hanya sebatas promosi atau iklan saja. Selain itu, dalam peraturan tersebut uga akan melarang media sosial untuk merangkap sebagai e-commerce, begitupun sebaliknya.