7 Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka Bentrokan di Pulau Rempang

0 Shares

HOLOPIS.COM, BATAM – Pihak kepolisian menyatakan bahwa 7 dari 8 orang yang diamankan saat bentrokan di Pulau Rempang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) Kombes Nugroho Tri Nuryanto menyatakan, ketujuh orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana dalam aksi bentrokan.

“Tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal dan Ripan,” kata Nugroho dalam keterangannya Sabtu (9/9) seperti dikutip Holopis.com.

Peran ketujuh tersangka itu diklaim Nugroho, telah ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan melempari bom molotov ke arah petugas.

Sedangkan, untuk satu orang lainnya yakni atas nama Boiran telah diperbolehkan untuk pulang karena pihak kepolisian tidak menemukan cukup bukti.

“Satu orang yang dipulangkan itu, karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka lainnya, dia hanya sebatas merekam kejadian, tidak ada melakukan pemukulan serta pelemparan batu kepada petugas,” terangnya.

“Dia dengan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana,” sambungnya.

Nugroho pun menyatakan bahwa situasi di jembatan 4 Rempang Galang sudah aman kondusif dan giat masyarakat sudah normal kembali.

Proses pemasangan patok tata batas juga sudah bisa dengan lancar dilakukan, karena sudah tidak ada penolakan dari warga.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA