JAKARTA,HOLOPIS.COM – Pemerintah pastikan bahwa syarat vaksinasi tidak berlaku untuk masyrakat yang akan berkegiatan di rumah ibadah.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi beralasan, dari aturan yang ada tidak mengatur soal syarat vaksinasi. Namun, hanya sebatas pengaturan kapasitas orang.

“Sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” kata Jodi, Jumat (13/8).

Jodi juga menegaskan aturan syarat vaksin saat ini hanya diberlakukan untuk masyarakat yang akan masuk ke pusat perbelanjaan atau mall. Sehingga, masyrakat tidak perlu ragu untuk bisa kembali beribadah di rumah ibadah.

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi di dalam keterangannya.

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor. Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (_testing, tracing, dan treatment_) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.