HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang perdana terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 6 Juni 2023. Agenda sidang, JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan dakwaan kepada keduanya.
JPU mendakwa Mario Dandy, dengan pasal penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam dakwaannya Jaksa mengatakan, awal mula penganiayaan terjadi saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Kemudian, Mario diinformasikan oleh Amanda tentang hubungan anak AG dengan korban David Ozora. Hal tersebut memicu kecemburuan Mario, dan langsung menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Namun, tidak ada balasan dari korban. Kemudian, Mario coba menghubungi AG tapi juga tidak direspons.
Pada tanggal 20 Februari 2023, Mario bertemu dengan David atas bantuan dari AG. Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar.
“Anak korban Cristalino David Ozora, diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar dimana ajakan itu disetujui oleh anak korban Cristalino David Ozora,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/6).
Mario akhirnya minta Shane Lukas, untuk menemaninya bertemu dengan David. Bahkan, Shane diberi tugas untuk merekam aksi penganiayaan terhadap David.
“Bahwa kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus,” ujar Jaksa.
“Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian viral yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius,” sambungnya.
Jaksa menyebut, terdakwa Mario Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari anak korban Cristalino David Ozora.
“Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora seolah melakukan permainan sepak bola. Dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick gini bos‘,” ungkap Jaksa.
“Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone,” pungkas Jaksa.
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

