HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.
Ketua majelis hakim pun menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun terhadap Sudrajad Dimyati karena dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang suap terkait perkara tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Yoserizal ddalam putusannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/5).
Sebagai hukuman tambahan, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Sudrajad Dimyati sebesar Rp 1 Miliar atas kasus suap yang dilakukannya.
“Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuhhnya.
Vonis untuk Sudrajad diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dimana ebelumnya, Sudrajad dituntut dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.