HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menanggapi perihal penetapan Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4G.

Dalam keterangan yang disampaikan pihak Kominfo, mereka hanya bisa menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” tulis siaran pers seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/5).

Pihak Kemkominfo pun menjanjikan akan tetap profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan meski posisi Menkominfo saat ini menjadi kosong.

“Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, bahwa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, memang ditemukan adanya indikasi korupsi oleh kader Partai Nasdem tersebut.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.