JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dalam masa pemberlakuan pembetasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, ada beberapa kegiatan yang diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dengan bukti sertifikat vaksinasi.
Apa saja kegiatan khususnya di DKI Jakarta, yang mewajibkan seseorang sudah memiliki sertifikat vaksin. Silakan disimak.
1. Perjalanan Kereta Api, Bus dan Pesawat
Jika akan menggunakan transportasi seperti Kereta Api, Bus dan Pesawat, calon penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan. Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan memiliki surat hasil tes PCR yang menunjukkan hasil negatif bagi penumpang pesawat. Sedangkan calon penumpang kereta api dan bus, diwajibkan memiliki surat hasil tes antigen yang menunjukkan hasil negatif.
2. Hadir di Acara Pernikahan
Akad nikah dalam masa PPKM level 4 diperbolehkan, dengan maksimal tamu hanya 30 orang dan para tamu tersebut wajib memiliki sertifikat vaksin. Tidak hanya tamu undangan, semua keluarga serta petugas yang bertugas juga wajib memiliki sertifikat vaksin. Untuk hidangan makan, hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Selanjutnya…