HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengakui adanya pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Tengah.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan pembatasan tersebut sah-sah saja untuk dilakukan dengan syarat pembatasan yang dilakukan terhadap jenis BBM bersubsidi itu lebih ketat dari aturan yang dikeluarkan oleh pihaknya.
“Boleh saja mereka mengatur seperti tadi ada daerah yang hanya boleh beli Rp150.000, daerah lain Rp400.000. Kami tidak larang sepanjang itu lebih ketat. Jadi tidak boleh longgar dari yang dikeluarkan BPH,” kata Erika dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/5).
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan aturan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“Jadi sebetulnya dari BPH Migas kan belum mengeluarkan aturan mengenai pembatasan pembelian volume untuk Pertalite,” tegasnya.
Erika pun berdalih bahwa pembatasan tersebut boleh dilakukan dengan tujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan BBM pertalite. Sebab, lanjutnya, alokasi kuota pertalite di setiap daerahnya berbeda-beda.
“Masing-masing daerah punya kuota masing-masing. Jadi kami minta kepada daerah untuk mengamankan kuota tersebut,” kata Erika.
Adapun untuk realisasi penyaluran Pertalite hingga April 2023 berdasarkan data BPH Migas tercatat sebesar 9,26 juta kiloliter (KL). Jumlah tersebut telah mencapai 28,44 persen dari total alokasi kuota yang disiapkan tahun ini, yakni sebesar 32,56 juta KL.