BerandaNewsPolhukamPartai Buruh dan KSPI Desak Perusahaan Group Kapal Api Bayarkan Hak-Hak Karyawan

Partai Buruh dan KSPI Desak Perusahaan Group Kapal Api Bayarkan Hak-Hak Karyawan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang terjadi di PT Angel Langgeng, Pasuruan, Jawa Timur.

Di mana permasalahan ini viral setelah video yang memperlihatkan rumah yang diduga milik bos PT Angel Langgeng dijaga ketat oleh polisi. PT Angel Langgeng disebut sebagai anak usaha dari PT Kapal Global yang dikenal dengan produk “kapal api”.

Menurut Said Iqbal, perusahaan berdalih melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, dengan cara menutup pabrik yang yang berlokasi di Pasuruan. Di mana pada saat pergantian tahun 2023 lalu, perusahaan meliburkan karyawannya. Dan begitu masuk, pabrik sudah dinyatakan tidak beroperasi. Bahkan beberapa mesin yang selama ini digunakan untuk produksi sudah tidak ada di pabrik.

Informasi yang diterima dari buruh, mesin-mesin perusahaan sudah dipindahkan ke perusahaan yang lain diduga di Bekasi (masih satu grup) saat para buruh diliburkan.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Ironisnya, dalam penutupan tersebut perusahaan mengaku mengalami kerugian dan hanya bersedia membayar pesangon 0,5 ketentuan sebagaimana aturan turunan UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com Kamis (16/4).

“Padahal, menurut buruh, dalam Peraturan Perusahaan PT Angel Langgeng diatur jika buruh seharusnya mendapat 2 kali ketentuan jika perusahaan melakukan PHK karena efisiensi,” lanjutnya. Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Said Iqbal menilai perusahaan telah berlaku arogan. Melakukan penutupan pabrik yang berlokasi di Pasuruan tanpa terlebih dahulu dikomunikasikan dengan buruh, bahkan terkesan sembunyi-sembunyi, dan tidak bersedia membayar pesangon sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan.

“Di sisi yang lain, ini adalah bukti bahwa UU Cipta Kerja nyata-nyata membuat buruh sengsara karena pesangon yang rendah. Dari semula 2 kali menjadi hanya 0,5 kali,” tegas Said Iqbal.

Dikarenakan di pabrik sudah kosong dan tidak ada aktivitas produksi, akhirnya buruh memilih untuk melakukan aksi unjuk rasa ke rumah bos-nya. Mereka menuntut pembayaran upah, THR, dan hak-hak lainnya.

“Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur, selama proses PHK belum berkekuatan hukum tetap, maka perusahaan wajib membayar upah beserta hah-hak lainnya yang biasa diterima karyawan,” kata Said Iqbal.

Pihaknya juga meminta kepada PT Angel Langgeng untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK. Dan jika tidak memungkinkan, maka membayar pesangon buruh yang di-PHK minimal 2 kali ketentuan.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Polisi Tangkap 2 Pembakar Rumah Rico Sempurna, Satu Ditembak Kakinya

Kapolda Sumatra Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 2 orang pelaku pembakar rumah Rico Sempurna Pasaribu.

Jokowi Siap Doakan Kaesang Maju di Pilkada Serentak

Presiden Jokowi (Joko Widodo) terus memberikan sinyalemen dukungan dirinya terhadap Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan maju di Pilkada Serentak 2024.

Afifuddin Ogah Mundur Meski Dikritik Mahfud MD

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi kritik yang dilontarkan Mahfud MD usai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua oleh DKPP RI.

Jokowi Tak Kunjung Tanda Tangani Pemberhentian Hasyim Asyari

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Ashari dari posisi Ketua KPU RI.

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Bakal Evaluasi Penyidik

Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca kasus seksual Hasyim Ashari.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS