HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian resmi menetapkan Muhamad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi, sebagai tersangka kasus penipuan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahuddi menjelaskan, Akbar nekat melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri dengan nilai mencapai Rp 1,3 miliar.

“Kita kenakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara demikian,” kata Syahuddi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/3).

Modus penipuan tersebut dilakukan oleh Akbar dengan berpura-pura akan menjual dua buah mobil yakni satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan mobil Mercedes-Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta kepada rekannya berinisial A.

Korban yang tergiur dengan tawaran itu pun menyepakati harga dan membayar uang muka untuk kedua mobil yakni Rp 1,3 miliar. Namun, setelah transaksi uang muka dibayarkan, pelaku justru menghilang tanpa ada kabar mengenai pengiriman mobil

“Karena tidak ada iktikad baik dari terlapor, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar,” tuturnya.

Penyidik kemudian sempat melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebelum akhirnya dilakukan penjemputan paksa akibat yang bersangkutan selalu mangkir.

“Tersangka langsung ditahan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan, apakah itu melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya tangkapan layar percakapan di ponsel, lalu ada hasil print out mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan.

Sementara itu, Akbar pun mengaku salah atas perbuatan penipuan yang diakui digunakannya untuk kehidupan sehari-harinya.

“Ini sangat menyesalkan, kami insyallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya. (Uang penipuan) buat kebutuhan hidup dan itu aja,” katanya.