HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengakui telah menerima pengembalian uang mencapai Rp 534 juta dari adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi BTS BAKTI 4G yang saat ini tengah disidik.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa pada periode tersebut dirinya menerima fasilitas dari Bakti,” kata Kuntadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/3).
Kuntadi kemudian menyatakan, bukan tidak mungkin adik dari Johnny G Plate itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena ikut menerima aliran uang korupsi.
“Apakah itu berpotensi mendudukkan dia sebagai tersangka, nah itu makanya kita sedang dalami, perannya seperti apa,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kuntadi menegaskan bahwa dari Alex Plate juga penyidik bakal mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Johnny G Plate saat menjabat Menkominfo.
“Yang jelas yang bersangkutan ini kan swasta apakah fasilitas tersebut dia terima kaitannya karena penyalahgunaan jabatan dari kakaknya atau bagaimana itu yang kita mesti harus dalami,” tandasnya.
Untuk status Johnny G Plate apakah kemudian juga berpotensi menjadi tersangka, Kuntadi tidak menampiknya selama memang ditemukan bukti dan keterangan yang cukup.
“Terkait dengan kapasitas beliau (Johnny G Plate) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak kita masih mendalami. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan pertama setelah kita melakukan evaluasi perlu dilakukan pendalaman-pendalaman,” ujarnya.