HOLOPIS.COM – Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diminta tidak hanya fokus menyehatkan dunia digital, namun juga perlu penerapan aturan yang ketat terhadap platform digital.
Hal ini ditegaskan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian UU ITE, Rabu (10/3/2021).
Dalam FGD yang digelar secara virtual ini, Wens menilai platform digital seharusnya turut bertanggung jawab mengawasi konten bermuatan negatif. Karena hampir 90 persen konten media sosial distribusinya dikuasai oleh Platform digital.
“Maka kebencian sudah menjelma menjadi produk yang laku dijual, karena yang nonton banyak, engagement kebencian dan hoax itu tinggi sekali. Begitu ada orang yang buat video yang nuansanya kebencian, provokatif, cepat sekali sharenya, orang yang nonton semakin banyak dan kalau ada iklan yang masuk maka dia menjelma menjadi produk. Bayangkan kalo yang kita atur hanya orang yang bikin videonya tanpa mengatur platformnya. Yang bikin video kita tangkap, platformnya tetap untung karena videonya tetap ditonton oleh ribuan orang,” ujar Wens Manggut yang juga Chief Content Officer (COO) KapanLagi Younivers ini.
Respon terhadap polemik UU ITE dari berbagai narasumber yang dihimpun tim sangat beragam. Oleh sebab itu, tim bentukan Menko Polhukam Mahfud MD ini terus bekerja keras meminta masukan publik yang terdiri dari berbagai latar belakang.
Perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim yang juga hadir dalam FGD, berharap pemerintah memiliki komitmen dan serius dalam merevisi UU ITE. Dalam catatan, AJI masih menemukan 25 kasus kriminalisasi terhadap Jurnalis dimana sebagian diataranya berkaitan dengan UU ITE. Sementara dalam 4 tahun terakhir tercatat 19 kasus UU ITE terkait dengan Pers.
“Kalau berkaca dari kasus-kasus yang dialami oleh teman-teman jurnalis, ini sudah sangat mengganggu kerja jurnalisme, padahal dalam melakukan kerja Jurnalisme, sudah dilindungi oleh Undang-undang,” ujar Sasmito.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Imam Wahyudi menilai azas dan tujuan dari UU ITE sangat mulia, bahkan sejalan dengan prinsip jurnalisme yaitu untuk kemaslahatan publik. Namun dalam perjalanannya, UU ITE justru menjadi momok yang menakutkan. Ia berharap agar UU ITE tak hanya direvisi namun juga tidak lagi mengancam kebebasan pers.
“Pasal 27 UU ITE adalah monster yang kemudian selama ini bukan hanya menghantui namun seperti dementor di film Harry Potter, benar-benar menghisap bukan hanya ke penjara namun juga nyali mereka karena ada pasal 27 ayat 3 dan juga pasal 28 dan pasal 40 soal ancamannya,” ujar Imam.
Tak jauh berbeda, Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin juga mengatakan meski kebebasan pers menjadi amanat konstitusi dimana keberadaanya diakui dan dijamin Undang-undang, prakteknya masih banyak ditemukan regulasi yang semangatnya bertentangan dengan UU Pers, salah satunya adalah UU ITE.
“UU ITE dianggap menjadi salah satu penghambat kebebasan pers, meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU ITE bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim,“ tegas Ade Wahyudin.
Menanggapi masukan dari berbagai narasumber, Ketua Tim Perumus UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, pers memiliki peran penting di era demokrasi. Untuk itu, masukan dan pemikiran insan dan Asosiasi Pers sangat diperlukan Tim kajian untuk memperkaya informasi dan pandangan.
“Hal yang sangat menarik adalah bahwa tidak bisa dipungkiri di alam demokrasi peran dari teman-teman media sangat berguna dalam memberikan informasi. Kita menghadirkan para narasumber untuk kita dengar, apa yang menjadi pemikiran para narasumber untuk kita catat dan nanti kita diskusikan. Semoga tim dapat menyelesaikan tugas dengan baik,” pungkas Sugeng mengakhiri sesi FGD bersama asosiasi pers ini.
Hingga saat ini, Tim Kajian UU ITE masih membuka masukan dan saran dari masyarakat yang belum sempat diundang menjadi narasumber.
Bagi masyarakat ingin memberi masukan kepada tim bisa melalui email: [email protected] dan SMS/WhatsApp di: 082111812226.