HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua tim khusus (timsus) Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 83 anggota kepolisian atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Timsus, per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada anggota-anggota kita sebanyak 83 orang,” kata Komjen Agung, Jumat (19/8).
Selanjutnya, ia menyampaikan, anggota polisi yang direkomendasikan berada di tempat khusus (patsus) ada 35 orang. Sedangkan, anggota yang sudah diletakan di patsus ada 15 orang.
“Kemudian yang sudah direkomendasi untuk di penempatan khusus sebanyak 35 orang yang sudah direkomendasikan. Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah ditempatkan khusus sebanyak 18 orang, tapi berkurang 3, berkurang 3, yaitu 1, FS karena sudah jadi tersangka, RR juga sudah tersangka, dan RE karena sudah jadi tersangka,” jelasnya.
Kemudian, terdapat enam orang dari 15 anggota di patsus yang diduga melakukan pelanggaran pidana menghalangi penyidikan.
“Dari personil yang sudah patsuskan ini ada 15 orang penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” ucapnya.
Keenam orang itu adalah FS, BJP HK, AKBP ANP, AKB AR, Kompol BW, Kompol CW. Pejabat eksekutif Irwasum Polri itu menyebutkan, selain FS, kelima orang tersebut akan segera dilimpahkan kepada penyidik.
“Kalau untuk FS tentu sudah, dan yang kelima yang sudah di patsuskan dalam waktu dekat juga akan kita limpahkan ke penyidik. Oleh karena itu nanti akan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut, nanti akan dijelaskan oleh bareskrim,” katanya.