Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama jajaran kementerian terkait menyatakan komitmen pemerintah untuk menata regulasi, membuka akses bantuan hukum, serta memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus pekerja migran.
Dialog tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan PMI di luar negeri bukan hanya menyangkut keberangkatan dan penempatan tenaga kerja.
Perlindungan setelah mereka bekerja, kepastian hak, akses keadilan, hingga keberanian korban melaporkan pelanggaran juga menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan pemerintah.
- Advertisement -





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!