Sebab, pekerja migran masih harus menanggung beban biaya perekrutan yang dinilai sangat memberatkan.
“Kapan zero cost benar-benar zero, Pak? Undang-undangnya belum dicabut sampai sekarang,” ujar Dedi dalam dialog tersebut.
Ia juga menyoroti penanganan pengaduan pekerja migran yang menurut pengalamannya kerap berakhir dengan anjuran berdamai.
Padahal, para pekerja membutuhkan penyelesaian yang memberikan kepastian atas hak-hak mereka.
Persoalan lain yang diungkap adalah keberadaan kontrak kerja kosong berbahasa Mandarin.
Dedi menyebut, berdasarkan laporan yang diterimanya, sekitar 50 hingga 60 persen kontrak dalam sejumlah kasus yang ditemukan merupakan dokumen kosong.
Kondisi ini berpotensi merugikan pekerja migran karena mereka tidak memahami secara utuh isi perjanjian kerja.
Akibatnya, PMI bisa kesulitan memperjuangkan hak ketika menghadapi perselisihan dengan agen maupun majikan.
Dedi juga mempertanyakan ketersediaan bantuan hukum bagi pekerja migran yang ingin membawa persoalannya ke Labour Tribunal di Hong Kong.
Menurutnya, proses hukum membutuhkan pendampingan, sementara tidak semua pekerja memiliki kemampuan finansial untuk membayar pengacara.
Karena itu, ia meminta kejelasan mengenai akses bantuan hukum atau legal aid, termasuk bagaimana peran Kementerian Hukum dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dalam memberikan pendampingan.
Sorotan berikutnya menyangkut pengurusan dokumen pekerja migran.
Dedi mengeluhkan antrean panjang ketika PMI memanfaatkan hari libur untuk mengurus dokumen seperti e-KTLN dan identitas migrasi.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!