“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” ujar AHY.
Dugaan penyadapan komunikasi Presiden juga membuat AHY mengangkat persoalan perlindungan privasi masyarakat.
Menurutnya, apabila komunikasi kepala negara saja diduga menjadi sasaran, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan sejauh mana keamanan komunikasi warga negara dijamin.
Pertanyaan tersebut sekaligus memperluas persoalan dari sekadar dugaan pelanggaran hukum menjadi isu perlindungan hak masyarakat dalam kehidupan demokratis.
AHY menilai penggunaan teknologi penyadapan harus berada dalam koridor hukum.
Tanpa pengawasan dan dasar kewenangan yang jelas, teknologi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengumpulkan informasi di luar kepentingan penegakan hukum yang sah.
Dia pun menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo dan Polri dalam menuntaskan perkara tersebut.
Namun, proses penyelidikan harus berjalan objektif, transparan, serta didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
AHY turut menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut perkara penyadapan tersebut mengarah pada dugaan makar.
Dia tidak menutup kemungkinan aparat mendalami berbagai dugaan yang muncul.
Meski demikian, setiap indikasi harus diperiksa secara hati-hati agar penanganan perkara tidak didasarkan pada asumsi atau kesimpulan prematur.
Menurut AHY, penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa pengusutan dugaan penyadapan tidak boleh hanya berhenti pada penetapan pihak tertentu sebagai pelaku.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!