Ahli Pidana Nilai Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Baharuddin Cacat Hukum

Hardiano menilai penetapan tersangka untuk kedua kalinya harus didukung alat bukti baru yang berbeda dari alat bukti dalam penetapan sebelumnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung.

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Ahli hukum acara pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hardianto Djanggih, menilai penetapan tersangka kedua terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, tidak sah dan cacat hukum. Penilaian tersebut didasarkan pada penggunaan alat bukti serta surat perintah penyidikan (sprindik) lama yang sebelumnya menjadi dasar penetapan tersangka pertama.

Pandangan itu disampaikan Hardianto saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/11/2026).

Menurut Hardianto, penetapan tersangka untuk kedua kalinya harus didukung alat bukti baru yang berbeda dari alat bukti dalam penetapan sebelumnya. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur persyaratan tersebut.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung, alat bukti harus berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang terkait dengan perkara. Jadi tidak sah penetapan tersangka yang kedua,” kata Hardianto dalam persidangan.

Ia menjelaskan, alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka pertama telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tertanggal 29 Juni 2026.

Atas dasar itu, Hardianto berpendapat penyidik semestinya menggunakan alat bukti baru yang memiliki keterkaitan dengan perkara, bukan mengulang materi pembuktian yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.

“Faktanya, alat bukti yang digunakan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka kedua kalinya adalah semua alat bukti yang sama pada pokoknya pada penetapan tersangka pertama. Bahan-bahan sama yang hanya didaur ulang, seakan-akan ada alat bukti baru,” ujarnya.

Hardianto juga mempersoalkan sejumlah bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka kedua, mulai dari keterangan saksi, surat, bukti elektronik, hingga dokumen. Menurut dia, bukti-bukti tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

“Sehingga seluruh alat bukti yang digunakan pada penetapan tersangka kedua kalinya tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.

Selain alat bukti, Hardianto menyoroti penggunaan sprindik Kejaksaan yang diterbitkan pada November 2025 dalam proses penyidikan kedua. Ia menilai sprindik tersebut tidak semestinya kembali digunakan setelah putusan praperadilan pada 29 Juni 2026 menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar tidak sah.

“Dengan demikian, penggunaan sprindik lama oleh termohon dalam proses penetapan tersangka kedua kalinya adalah tidak sah dan cacat hukum,” katanya.

Menurut Hardianto, putusan praperadilan sebelumnya semestinya menjadi perhatian dalam keseluruhan proses penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka. Ia menilai penggunaan kembali sprindik dan alat bukti yang sama berpotensi mengabaikan putusan pengadilan.

Dalam keterangannya, Hardianto juga menyampaikan keprihatinan atas proses hukum yang dihadapi Bahtiar. Ia menilai penanganan perkara tersebut perlu memperhatikan rasa keadilan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!