Kehadiran SPP-TDLN ditujukan untuk menjangkau transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE.
Dengan begitu, satu transaksi yang sama tidak seharusnya dikenai PPN dua kali.
DJP juga menegaskan konsumen tidak perlu menyetor maupun melaporkan sendiri PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang masuk dalam mekanisme pemungutan tersebut.
Selain pajak digital, pemerintah juga memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di marketplace sejak 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut empat marketplace telah ditunjuk sebagai pemungut, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Besaran PPh yang dipungut mencapai 0,5 persen dari omzet penjualan.
Namun, pajak tersebut dibebankan kepada penjual, bukan pembeli.
Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam setahun juga dapat memperoleh pengecualian dengan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, ada dua kebijakan berbeda yang perlu dipahami masyarakat: PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri dan PPh Pasal 22 atas omzet pedagang marketplace.
Jadi, kabar pajak digital mulai 9 November 2026 bukan berarti setiap kali masyarakat melakukan transfer bank, mengirim uang kepada keluarga, atau mengisi saldo dompet digital langsung dipotong PPN.
Yang menjadi sasaran adalah transaksi pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!