Baleg Restui RUU Pemerintah Aceh Jadi Inisiatif DPR

1 Shares

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menyatakan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh penting dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus sekaligus menjaga nilai-nilai perdamaian yang lahir dari Nota Kesepahaman Helsinki.

“Hal-hal penting dalam RUU tentang Pemerintahan Aceh yang pertama tentu untuk melangsungkan apa yang menjadi nilai-nilai filosofis terkait undang-undang tersebut, yaitu tentang adanya MoU Helsinki,” kata Bob Hasan saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI.

Bob Hasan menjelaskan, revisi dilakukan karena UU Pemerintahan Aceh telah berjalan hampir dua dekade sejak disahkan pada 2006. Menurutnya, berbagai ketentuan di dalam regulasi tersebut perlu dievaluasi dan disempurnakan agar tetap relevan dengan perkembangan masyarakat dan tantangan pembangunan di Aceh saat ini.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, substansi perubahan dalam revisi UU mencakup penguatan pelaksanaan otonomi khusus Aceh, keberadaan lembaga adat dan hukum adat, pemerintahan gampong, hingga pelaksanaan qanun sebagai bagian dari kekhususan daerah.

“Inti atau isi daripada Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu lebih kepada bagaimana otonomi khusus, kemudian juga bagaimana penerapan lembaga adat maupun hukum adat, pemerintahan adat seperti pemerintahan gampong, dan tentunya melaksanakan proses terkait qanun Aceh,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia menambahkan, Baleg DPR RI berharap pembahasan RUU tersebut segera masuk ke tahap berikutnya setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Menurut Bob Hasan, revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan terkait kekhususan Aceh tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Sekarang ini sudah menjadi inisiatif DPR. Setelah diserahkan kepada pemerintah, tentu tergantung kapan Surpres itu masuk. Namun yang menjadi target kita, insya Allah tahun ini bisa diselesaikan karena sudah memasuki masa 20 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU