HOLOPIS.COM, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan anggota Polri, Agus Muhamad Saleman, dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Malang pada Rabu (23/9/2026). Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agus dan Suyitno dengan pidana penjara seumur hidup.
Suasana ruang sidang berubah tegang setelah majelis hakim membacakan putusan. Agus disebut langsung menyatakan keberatan terhadap hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya tidak terima! Ini tidak adil!” teriak Agus seusai vonis dibacakan.
Laporan lain menyebut Agus sempat terlihat syok setelah mendengar putusan tersebut. Petugas kemudian mengamankan dan membawa Agus keluar dari ruang persidangan ketika situasi menjadi riuh.
Sementara itu, keluarga Faradila yang hadir dalam persidangan merespons putusan tersebut dengan mengungkapkan rasa lega.
Suyitno Dihukum 20 Tahun
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Suyitno. Putusan tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.
Kedua terdakwa sebelumnya menjalani persidangan atas perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa, mahasiswi UMM asal Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.
Keluarga Hormati Putusan Hakim
Kuasa hukum keluarga Faradila, Samsudin, mengatakan pihak keluarga menghormati putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang harus dihormati.
“Kami menghormati putusan ini sebagai produk kekuasaan kehakiman. Yang terpenting, putusan lahir dari fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang independen,” kata Samsudin.
Sebelum sidang vonis digelar, keluarga Faradila bersama sejumlah anggota LSM LIRA juga menggelar aksi damai di depan PN Malang. Kuasa hukum keluarga menyatakan aksi tersebut dimaksudkan untuk mengawal dan memantau proses hukum, bukan untuk mengintervensi majelis hakim.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, perkara Agus Muhamad Saleman dan Suyitno telah memasuki tahap putusan tingkat pertama. Langkah hukum selanjutnya dari para terdakwa masih menjadi bagian dari proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...