“Iya pastinya,” jawab Dito.
Dalam persidangan, Dito mengatakan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu tidak terlibat dalam pertemuan di Arab Saudi pada Oktober 2023 itu. Dalam sesi tanya jawab dengan penasihat hukum Yaqut, Dito kembali menegaskan topik perihal kuota haji tambahan baru dibahas saat makan siang.
“Apakah sebelum menghadiri di pertemuan yang meminta kuota tambahan itu, sebelumnya ada diskusi dulu dengan Presiden terkait, “Oh, nanti kita akan minta ini, ini, ini,” atau spontan saja pada saat pertemuan itu?,” tanya Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini.
“Spontan saja,” jawab Dito.
“Spontan. Kemudian pada saat pertemuan itu, persisnya seperti apa sih kata-katanya bapak Presiden kala itu saat meminta kuota tambahan?,” tanya Mellisa.
“Ya pastinya seingat saya waktu itu suasana cair dan makan siang. Pertemuan sangat bagus, Raja juga bahagia. Jadi, Raja menanyakan setelah ini apa saja yang harus dikonkretkan karena seingat saya, sudah ada 14 tahun MoU dengan Kerajaan Arab Saudi yang banyak belum terlaksana waktu itu. Jadi, poin-poinnya banyak sebenarnya, tidak hanya kuota pelayanan haji saja,” jawab Dito.
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800). Perkara dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).




