Dalam perkara tersebut, objek yang dipersoalkan meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan terhadap Febrie, serta konsekuensi hukum atas tindakan penyidikan lanjutan oleh Turut Termohon.
Dalam persidangan, Febrie mengajukan 16 bukti surat yang diberi tanda P1 hingga P16 serta empat orang ahli. Sementara Termohon I dan Termohon II mengajukan bukti T1 hingga T36 dan dua orang ahli.
Setelah mempertimbangkan dalil, bukti, dan keterangan ahli dari masing-masing pihak, hakim menyimpulkan tidak ditemukan dasar yang cukup untuk menyatakan tindakan para termohon memiliki cacat yuridis sebagaimana didalilkan pemohon.
Praperadilan Febrie ditolak seluruhnya
Pada bagian amar putusan, hakim menyatakan seluruh dalil dan alasan yang diajukan Febrie Adriansyah tidak beralasan hukum dan tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran hukum atau cacat yuridis terhadap tindakan Termohon sebagaimana dipersoalkan dalam permohonan.
Karena itu, permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Dalam amar putusannya, hakim mengadili:
- Menolak eksepsi Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya;
- Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan kepada pemohon sejumlah nihil.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, oleh Richard Edwin Basuki, SH, MH selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan terbuka untuk umum tersebut dibantu Ferry Setiawan, SH selaku panitera pengganti dan dihadiri kuasa hukum pemohon, Termohon I, Termohon II, serta Turut Termohon.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...