JAKARTA – Ketua Umum Barisan Insan Muda (BIMA) Syarief Hidayatullah meminta rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta pada 27 Agustus 2026 berlangsung secara damai, tertib, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Syarief menilai tuntutan AMPB yang mendorong DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan aspirasi yang patut dihargai. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tersebut tidak berujung pada gangguan ketertiban maupun menghilangkan hak masyarakat lainnya.
“Jangan merasa tindakan kita benar sendiri. Ada hukum yang harus dihormati. Kalau hukum dilanggar, aparat tentu akan bertindak sesuai aturan. Jangan kemudian disebut kriminalisasi,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
AMPB diketahui berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus mendatang. Selain mendesak pengesahan UU Perampasan Aset, massa juga membawa tuntutan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Berdasarkan informasi yang beredar, peserta aksi bahkan berencana mendirikan tenda di sekitar DPR dan bertahan hingga tuntutan pengesahan UU Perampasan Aset dipenuhi.

Menanggapi rencana tersebut, Syarief meminta para peserta aksi tetap mengedepankan sikap proporsional. Terlebih, pembahasan mengenai UU Perampasan Aset saat ini masih menjadi bagian dari proses legislasi di DPR.
Menurut dia, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap proses pembentukan undang-undang tersebut tanpa harus melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu kepentingan publik.
“Kita hormati kawan-kawan yang aksi, tetapi lakukan secara proporsional. Jangan sampai perjuangan terhadap isu yang populis justru berubah menjadi ajang mencari popularitas di media sosial,” tegasnya.
Syarief menilai penyampaian aspirasi secara damai justru dapat memperkuat pesan yang hendak disampaikan kepada pemerintah dan DPR. Sebaliknya, tindakan yang melanggar aturan berpotensi menggeser substansi tuntutan menjadi persoalan ketertiban umum.
Ia pun mengingatkan agar perjuangan untuk memperkuat pemberantasan korupsi tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan prinsip hukum.
“Perjuangan yang baik harus disampaikan dengan cara yang baik pula. Jangan sampai memperjuangkan UU Perampasan Aset justru dilakukan dengan merampas hak orang lain,” pungkas Syarief.
Sekadar diketahui, bahwa Sejumlah anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mulai bergerak ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.
Mereka berencana menggelar aksi di depan DPR RI dengan mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.




