“Padahal the founding fathers memilihkan tidak sekadar demokrasi politik, melainkan diamanatkan juga adanya demokrasi ekonomi sebagaimana yang tercantum pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45. Kita meniru negara-negara yang menganut individualis, liberalis, kapitalis, yang melahirkan imperialisme dan kolonialisme, sehingga menjauh dari cita-cita demokrasi ekonomi. Apalagi demokrasi politik, demokrasi ekonomi yang berketuhanan dan berkebudayaan, itu sangat menjauh,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arief juga menceritakan pengalamannya ketika menghadiri Kongres Mahkamah Konstitusi Sedunia di Madrid, Spanyol.
Saat itu, ia berdiskusi dengan sejumlah presiden dan hakim konstitusi dari negara-negara Skandinavia. Arief mengaku terkejut melihat kondisi sosial negara-negara tersebut yang dinilainya relatif tenteram, makmur, serta memiliki tingkat pelanggaran hukum dan praktik KKN yang rendah.
Ia juga menyoroti gaya hidup pejabat publik di negara-negara tersebut yang menurut pengalamannya cenderung sederhana, termasuk menggunakan sepeda maupun transportasi umum untuk bekerja.
“Saya tanya kenapa bisa begitu? Mereka menjawab: ‘kita menyelesaikan urusan dunia diselesaikan sebaik-baiknya di dunia ini, karena di dunialah kita harus menyelesaikan semuanya.’ Saya merasa terpukul dengan jawaban itu. Saya melihat negara Indonesia adalah negara yang sangat religius, negara yang berketuhanan, tapi kehidupannya kok malah semacam ini,” ungkap Arief.
Melalui pernyataan kebangsaan “Ambeg Paramarta”, PA GMNI mendorong para penyelenggara negara melakukan mawas diri dan kembali melihat arah pembangunan bangsa berdasarkan cita-cita kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pernyataan sikap tersebut kemudian dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PA GMNI dalam acara yang dihadiri jajaran alumni GMNI dan sejumlah tokoh nasionalis.
Hadir pula sesepuh nasionalis Theo L. Sambuaga, Prof. Ganjar Razuni, pengurus PA GMNI, serta perwakilan awak media nasional.



