Namun, pemerintah tetap menyiapkan mekanisme penetapan harga yang mengikuti ketentuan dan formula yang berlaku.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi sebelumnya mengatakan harga patokan B50 akan ditetapkan secara berkala.
“Mengikuti formula. Kalau itu mengikuti formula kan tiap bulan kita keluarkan harganya,” ujar Eniya saat ditemui di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan harga indeks pasar (HIP) untuk FAME atau biodiesel murni yang digunakan sebagai bahan campuran solar.
Untuk Agustus 2026, HIP FAME ditetapkan sebesar Rp14.924 per liter.
Angka tersebut naik dibandingkan HIP Juli 2026 yang berada di level Rp14.562 per liter.
Harga FAME tersebut merupakan biodiesel murni sebelum dicampurkan dengan solar menjadi B50.
Penetapan HIP biodiesel menggunakan formula yang memperhitungkan harga CPO KPB rata-rata, faktor konversi bahan baku menjadi biodiesel, nilai kurs, serta ongkos angkut.
Harga CPO KPB rata-rata yang digunakan dalam perhitungan periode tersebut tercatat Rp15.626 per kilogram.
Program B50 tidak hanya berkaitan dengan harga BBM.
Pemerintah menjadikan kebijakan ini sebagai salah satu strategi untuk memperkuat kemandirian energi nasional dengan memanfaatkan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel.
Kementerian ESDM memperkirakan penerapan B50 dapat memberikan manfaat ekonomi melalui peningkatan nilai tambah CPO di dalam negeri.
Dari sisi fiskal, kebijakan tersebut diproyeksikan mampu menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun pada 2026.



