Singgung Perda Kepariwisataan DKI
Irvan turut menyinggung Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan pariwisata harus menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya, hak asasi manusia, keragaman budaya, serta kearifan lokal.
“Seluruh pihak terkait pada acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol pada tanggal 7, 8 dan 9 Agustus 2026 telah menyalahi aturan yang mana penjualan dan/atau peredaran minuman alkohol tersebut bukan pada tempatnya,” tulis Irvan dalam surat tersebut.
API DKI juga menyatakan mendukung pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait persoalan tersebut.
Mereka mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, ikut mengawal proses penanganan perkara yang mereka nilai berkaitan dengan penghormatan terhadap agama.
Siapkan Langkah Hukum
API DKI menyatakan tidak akan berhenti pada penyampaian surat terbuka. Mereka mengaku akan menempuh langkah hukum apabila Polda Metro Jaya tidak memberikan respons resmi atau tidak memulai proses penyelidikan terhadap persoalan tersebut.
“ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM (API) DKI JAKARTA akan menempuh upaya hukum jika pihak Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak memberikan pernyataan resmi dan/atau tidak memulainya penyelidikan atas adanya persoalan dimaksud,” kata Irvan.
Ia menyebut surat terbuka kepada Presiden Prabowo tersebut merupakan bentuk ikhtiar hukum sekaligus peringatan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, API DKI juga menyampaikan bahwa mereka bersama masyarakat akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penanganan.
API DKI berharap aparat penegak hukum segera memeriksa kebenaran materi video yang beredar, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
“Jika pemerintah dan aparat penegak hukum membiarkan penistaan ini berlalu tanpa tindakan tegas, kami bersama gelombang umat Islam siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan secara langsung di muka umum, sesuai dengan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang,” ujar Irvan.



