Nama tersebut tercatat sebelum adanya aturan terbaru mengenai batas panjang nama dalam dokumen kependudukan.
Saat ini, pemerintah melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah mengatur bahwa jumlah karakter nama maksimal adalah 60 karakter, termasuk spasi.
Aturan tersebut dibuat agar proses pencatatan administrasi kependudukan lebih mudah, terutama ketika data harus terintegrasi dengan berbagai sistem digital milik pemerintah.
Meski begitu, nama-nama yang sudah tercatat sebelum aturan tersebut berlaku tetap menjadi bagian dari database kependudukan nasional.
Di tengah munculnya nama-nama unik yang terinspirasi budaya modern, nama tradisional ternyata masih tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
Dukcapil mencatat Nurhayati masih menjadi nama perempuan yang paling banyak digunakan di Indonesia.
Sementara itu, nama belakang Putri menjadi salah satu nama yang paling sering ditemukan.
Khusus di wilayah Jawa, nama Sulastri tercatat sebagai salah satu nama perempuan yang cukup populer.
Selain nama populer, Dukcapil juga mengungkap sejumlah huruf yang jarang digunakan sebagai awalan nama depan warga Indonesia, huruf tersebut antara lain X, Q, O, V, dan U.
Beragam data tersebut memperlihatkan bahwa nama masyarakat Indonesia terus mengalami perubahan seiring perkembangan zaman.
Nama tradisional tetap bertahan, sementara pengaruh budaya global mulai melahirkan nama-nama baru yang sebelumnya jarang ditemukan.



