Menanggapi maraknya penyebaran video tersebut di TikTok dan platform file sharing, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi memberikan peringatan keras kepada masyarakat.
Polisi menegaskan agar warga tidak mengunggah, mendistribusikan, maupun membagikan tautan video bermuatan konten sensitif/pornografi tersebut.
Penyebar konten terancam jerat hukum pidana berlapis sesuai UU ITE serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, masyarakat juga diminta mewaspadai maraknya marak bahaya phishing serta pencurian data pribadi yang disamarkan dalam bentuk link video viral.



