Karena itu, proses transfer dividen yang dilakukan Citibank, HSBC, maupun Standard Chartered telah melalui mekanisme kepatuhan dan verifikasi yang diawasi oleh otoritas terkait.
Ramainya isu penarikan dana Rp11,5 triliun menunjukkan informasi yang beredar di media sosial tidak selalu menggambarkan kondisi sebenarnya.
OJK mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai narasi yang belum terverifikasi, terlebih jika berkaitan dengan sektor keuangan dan investasi yang berpotensi memicu kepanikan publik.
Regulator memastikan kondisi industri perbankan nasional tetap terjaga dan aktivitas transfer dana yang ramai diperbincangkan merupakan bagian dari mekanisme bisnis yang legal, wajar, serta lazim dilakukan perusahaan multinasional di berbagai negara.
Dengan demikian, isu yang menyebut Standard Chartered, Citibank, dan HSBC menarik dana Rp11,5 triliun karena khawatir terhadap kondisi ekonomi Indonesia dipastikan tidak benar.
Dana tersebut merupakan pembagian dividen kepada pemegang saham atau kantor pusat perusahaan, bukan penarikan modal maupun aksi investor asing meninggalkan Indonesia.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa viralnya informasi di media sosial perlu disikapi secara kritis.
Memahami konteks dan fakta di balik sebuah kabar menjadi penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dapat menimbulkan salah persepsi terhadap kondisi ekonomi nasional.


