Hendardi menilai persoalan mendasar yang dihadapi pemerintah saat ini adalah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.
Ia menyoroti berbagai kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, perilaku pejabat negara yang dinilai problematik, serta kebijakan pembangunan yang disebutnya belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).
“Korupsi besar-besaran yang terus mengemuka ke publik, perilaku pejabat negara yang problematik dan menjadi sorotan publik, kebijakan pembangunan nasional yang mengabaikan keterlibatan warga dan mengabaikan partisipasi bermakna (meaningful participation), nyata-nyata menurunkan kepercayaan publik untuk secara sukarela terlibat dalam membiayai pembangunan nasional,” tuturnya.
Menurut Hendardi, pemerintah seharusnya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, bukan dengan melibatkan aparat militer dalam urusan perpajakan.
“Pelibatan TNI dalam pengawasan pajak tersebut justru akan memperdalam ketidakpercayaan publik,” katanya.
Ia menilai pesan yang muncul dari kebijakan tersebut justru dapat menjadi kontraproduktif karena masyarakat akan menangkap kesan bahwa negara menggunakan pendekatan keamanan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Pesan yang akan diterima pembayar pajak, daripada memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelola negara justru menakut-nakuti warga negara untuk terlibat dalam pembiayaan pemerintahan negara,” ujar Hendardi.
Karena itu, Hendardi meminta pemerintah fokus memperbaiki integritas penyelenggaraan negara, memperkuat pemberantasan korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Setiap upaya negara untuk menakut-nakuti rakyat agar membayar pajak merupakan langkah tidak tepat. Yang dibutuhkan saat ini memulihkan kepercayaan rakyat untuk secara sukarela terlibat dalam pembiayaan pembangunan negara untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, bukan menakut-nakuti warga negara dengan pelibatan Babinsa secara inkonstitusional,” pungkas Hendardi.



