“Selain meningkatkan daya saing pelaku usaha kita di negara anggota EAEU, perjanjian ini akan membuka peluang produk Indonesia memasuki hub EAEU untuk wilayah Asia Tengah, Asia Barat, dan Eropa Timur,” ujar Budi.
Selain membuka pasar baru di Eurasia, pemerintah juga memperbarui kerja sama perdagangan di kawasan ASEAN melalui Second Protocol ATIGA.
Protokol tersebut meningkatkan liberalisasi perdagangan barang ASEAN menjadi 98,76 persen, sekaligus memperkuat fasilitasi perdagangan, kepastian berusaha, dan kerja sama bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.
Data Kemendag menunjukkan tingkat pemanfaatan fasilitas tarif preferensi ATIGA oleh pelaku usaha Indonesia telah mencapai 82,73 persen pada 2024, jauh di atas rata-rata ASEAN yang sebesar 55,89 persen.
Di sisi lain, ACFTA 3.0 Upgrade Protocol akan memperkuat kerja sama ekonomi Indonesia dan Tiongkok di sektor ekonomi digital, ekonomi hijau, konektivitas rantai pasok, hingga fasilitasi perdagangan tanpa mengubah komitmen akses pasar yang telah berlaku sebelumnya.
Kemendag mencatat nilai perdagangan Indonesia dengan Tiongkok sepanjang 2025 mencapai USD 154,6 miliar, tertinggi sejak kedua negara menjalin kerja sama perdagangan bebas.
Sementara itu, ASEAN Framework Agreement on Food Safety Regulatory Framework (AFSRFA) diharapkan memperkuat sistem keamanan pangan ASEAN melalui harmonisasi regulasi di sepanjang rantai pasok.
Pemerintah memperkirakan implementasi perjanjian ini berpotensi meningkatkan neraca perdagangan sektor pangan Indonesia sebesar USD 634,83 juta serta menghasilkan welfare gain nasional mencapai USD 252,17 juta.
Dengan restu Komisi VI DPR RI, pemerintah akan segera menuntaskan proses pengesahan melalui Peraturan Presiden.
Implementasi empat perjanjian dagang tersebut diharapkan menjadi motor baru peningkatan ekspor nasional, memperluas pasar produk Indonesia, menarik investasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional dan global.


