HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak para pekerja untuk lebih memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tidak hanya memberikan perlindungan saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga membantu mereka mempersiapkan langkah karier berikutnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Melalui program ini, peserta yang memenuhi syarat berhak memperoleh sejumlah manfaat. Di antaranya bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, hingga layanan konseling karier.
Menurut Indah, salah satu layanan yang menjadi fokus dalam JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini dirancang untuk membantu pekerja mengenali potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki sehingga lebih siap menentukan arah karier setelah terkena PHK.
Tak hanya itu, konseling karier juga dapat membantu mengurangi tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan. Peserta akan mendapatkan arahan mengenai peluang kerja yang sesuai dengan kemampuan mereka, termasuk rekomendasi pelatihan atau peningkatan keterampilan agar lebih siap bersaing di pasar kerja.
Layanan tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja yang bertugas di instansi ketenagakerjaan sesuai dengan fungsi pelayanan penempatan tenaga kerja.
Kemnaker juga mengingatkan pekerja untuk memahami syarat kepesertaan JKP. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, dan telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.
Dengan memahami manfaat dan persyaratan JKP, pekerja diharapkan memiliki perlindungan yang lebih baik sekaligus peluang lebih besar untuk kembali memasuki dunia kerja setelah mengalami PHK.


