Polda Metro Jaya Bongkar Live Porno, KPAI Minta Platform Medsos Bertindak

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indonesia sedang dalam kondisi darurat digital, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru saja memberikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang bertindak tegas mengusut tuntas kasus dugaan pornografi daring di media sosial. Kasus ini dinilai sangat meresahkan karena memanfaatkan platform yang sering diakses anak-anak.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa masalah ini bukan lagi sekadar pelanggaran moral biasa.

“Kami memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan pelanggaran moral atau asusila, tetapi ini merupakan pelanggaran pidana berat. Dampaknya sangat besar terhadap upaya menghadirkan ruang digital yang ramah, aman, dan nyaman buat anak,” kata Aris dalam keterangannya pada Selasa (26/5/2026).

Data KPAI menunjukkan fakta yang bikin syok: lebih dari 4 juta anak di Indonesia sudah terpapar konten pornografi. Parahnya lagi, konten live syur kini tidak cuma ada di aplikasi khusus dewasa, melainkan sudah bocor ke media sosial umum yang ramai dipakai anak-anak untuk berinteraksi.

“Artinya, ancaman anak semakin nyata. Tidak hanya pada aplikasi tertentu orang dewasa, tetapi juga pada aplikasi media sosial yang anak itu banyak berinteraksi,” ujar Aris cemas.

KPAI meminta penegakan hukum tidak berhenti di pelaku saja, tapi pihak aplikasi medsos juga harus ikut tanggung jawab dan peka melakukan takedown mandiri. Pasalnya, adiksi pornografi bisa merusak mental, menghancurkan fokus belajar, hingga memicu perilaku seks menyimpang pada anak. KPAI juga meminta orang tua menerapkan sistem deteksi dini dengan rajin memeriksa aktivitas gadget anak.

- Advertisement -

“Orang tua harus mengawasi dan memeriksa, sehingga kemungkinan anak mengakses konten berisiko tinggi bisa dicegah sedini mungkin, sebelum masuk pada tahap keterpaparan atau bahkan adiksi,” tutur Aris.

Kasus ini sendiri berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian lewat patroli siber yang intens.

“Perkara ini berawal dari adanya laporan petugas yang sedang melakukan patroli siber, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 1 Mei 2026,” kata Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga.

Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial SR yang mengoperasikan akun media sosial berkode “K”.

“Tersangka diketahui melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu Selasa, 28 April 2026, hingga Kamis, 30 April 2026, di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Immanuel menutup sesi konferensi pers.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU