HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, (26/5), di Gedung DPR RI, Jakarta. Beberapa hal yang dibahas meliputi penguatan regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan perlindungan pelaku usaha dalam negeri, serta penguatan tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital.
Mendag Busan menyampaikan, pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menetapkan “Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik” dan “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik” sebagai landasan hukum PMSE. Regulasi ini ditujukan untuk menciptakan level playing field antara perdagangan daring dan luring, sekaligus memastikan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri.
“Prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan setiap ketentuan yang berlaku secara luring juga wajib dipenuhi secara daring tanpa terkecuali. Pemerintah juga mendorong pengutamaan produk dalam negeri serta kewajiban platform asing untuk memiliki perwakilan sah di Indonesia agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” kata Mendag Busan, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Seiring perkembangan ekosistem perdagangan digital yang semakin dinamis, Kemendag saat ini tengah menyiapkan penyempurnaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Penyempurnaan ini difokuskan pada lima aspek utama, yaitu peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.
Selain penguatan regulasi, Kemendag juga terus memperkuat pengawasan PMSE, baik secara luring maupun daring. Langkah tegas tersebut dilakukan melalui pengawasan luring maupun daring serta mengambil langkah tegas yang mencakup take down akun dan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam dan Pemblokiran Sementara Layanan PMSE.
Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar (marketplace), retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang (merchant).
“Dari hasil pengawasan, Kemendag telah memberikan surat peringatan tertulis pertama kepada 37 pelaku usaha PMSE yang belum memenuhi ketentuan dan surat peringatan tertulis kedua kepada 2 pelaku usaha yang tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban,” kata Mendag Busan.
Sementara itu, pengawasan secara daring dilakukan melalui patroli siber pada 21 platform PMSE. Hingga Maret 2026, Kemendag telah membuat permintaan penurunan (take down) terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



