HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL (Angkatan Laut) melalui Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal Tanjung Balai Asahan, Denintel Kodaeral I berhasil melaksanakan penindakan terhadap dua kapal pengangkut ballpress ilegal di wilayah perairan Sumatera Utara.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (20/5) tersebut dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni di Perairan Pantai Prupuk Kabupaten Batu Bara dan Perairan Tanjung Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb serta KM Restu yang diduga mengangkut barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas berhasil mengamankan muatan berupa sekitar 400 ballpress pada KM Karimah serta 99 karung ballpress pakaian bekas pada KM Restu.
Barang-barang tersebut diduga merupakan komoditas ilegal yang masuk melalui jalur penyelundupan dan berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas industri dan perdagangan dalam negeri.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar untuk 400 ballpress, sementara nilai kapal beserta muatan lainnya diperkirakan mencapai Rp800 juta. Dengan demikian, total nilai aset yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai miliaran rupiah.
Petugas menduga aktivitas tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan terkait tindakan penyelundupan barang impor. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memperkuat pengawasan jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai akses masuk barang ilegal.
Sebagai tindak lanjut, KM Karimah direncanakan diamankan menuju Lanal Tanjung Balai Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan KM Restu diamankan di Bea Cukai Belawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) oleh Kanwil Bea Cukai Sumut terhadap KM Restu menunjukkan hasil negatif narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).


