Pihak keluarga mempertanyakan proses pemakaman yang disebut berlangsung cepat tanpa sepengetahuan keluarga besar di Manado. Jenazah juga disebut langsung dimakamkan di Desa Wasian dan tidak dibawa pulang ke Manado.
“Keluarga tidak diberi kesempatan melihat jenazah sebelum dimakamkan,” kata Steven.
Beberapa hari setelah pemakaman, rumah milik almarhumah Henny di kawasan Bumi Nyiur disebut digembok secara paksa. Steven Kondoy juga mengaku menerima ancaman tertulis melalui pesan WhatsApp.
Pada Maret 2021, orang yang disebut sebagai suruhan pihak tertentu tertangkap tangan masuk dan merusak rumah almarhumah Henny Kondoy. Namun menurut pihak keluarga, pelaku dibebaskan tanpa proses hukum meski sempat diamankan aparat kepolisian.
Kontroversi kembali muncul setelah Afrily memperoleh Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 112/Pdt.P/2021 yang menetapkannya sebagai wali sah sekaligus ahli waris Henny Kondoy.
Pihak keluarga Steven Kondoy menilai penetapan tersebut janggal karena disebut dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga besar dan terdapat sejumlah ketidaksesuaian administrasi.
Kasus kembali memanas pada 2024 setelah muncul surat dari Dinas Kependudukan Minahasa yang menyatakan register akta kelahiran Afrily Nomor 309/Mhs/2001 “tidak ditemukan”.
Dokumen tersebut kini disebut pihak keluarga sebagai novum dalam upaya hukum lanjutan yang sedang ditempuh Steven Kondoy.
Di sisi lain, pihak keluarga juga mempertanyakan perubahan kepemilikan SHM Nomor 74/Pakowa yang disebut telah beralih menjadi atas nama istri Deymer Malonda.
Menurut Steven Kondoy selaku adik korban, proses balik nama tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.
Sejak 2024 hingga 2026, pihak keluarga mengaku telah melayangkan sejumlah pengaduan ke Kompolnas terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam penanganan perkara.
Pengaduan itu disebut berujung pada sidang disiplin terhadap sejumlah penyidik di lingkungan Polda Sulut.
Ironisnya, di tengah upaya memperjuangkan aset keluarga, Steven Kondoy justru dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah di rumah yang telah ditempatinya bersama almarhumah kakaknya selama puluhan tahun.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dan belum menemui kepastian hukum.

