JAKARTA – Setelah enam tahun memperjuangkan perkara yang dinilai penuh kejanggalan, Steven Kondoy selaku adik kandung almarhumah Ir. Henny Kondoy bersama pihak keluarga resmi mengadukan kasus tersebut ke DPR RI Komisi III pada hari Senin 18 Mei 2026.
Pengaduan itu diajukan untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan ketidak-profesionalan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyeret dugaan penculikan, penguasaan aset, pemalsuan dokumen hingga dugaan mafia tanah di Sulawesi Utara.
Usai menyampaikan pengaduan di Kompleks Parlemen Senayan, pihak keluarga juga menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat guna membeberkan berbagai dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2020.
“Kami berharap DPR RI Komisi III ikut mengawasi perkara ini karena selama enam tahun keluarga merasa belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Steven Kondoy dalam konferensi pers hari ini.
Kasus ini bermula saat almarhumah Henny Kondoy, mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, menjual aset kebun di Desa Koka pada Juli hingga September 2020 senilai Rp 2,51 miliar.
Menurut pihak keluarga, dana hasil penjualan aset tersebut disimpan di rekening BCA Cabang Manado. Namun saat Steven Kondoy mengecek rekening menggunakan kuasa dari kakaknya yang sedang menjalani perawatan di RS Advent Manado, saldo disebut hanya tersisa Rp 23 ribu.
Atas kejadian itu, almarhumah Henny Kondoy sempat melaporkan dugaan pencurian dan penipuan rekening ke Polresta Manado. Akan tetapi, pihak keluarga menyebut laporan tersebut tidak pernah diproses hingga korban meninggal dunia.
Pada November 2020, Henny Kondoy membuat Akta Wasiat Nomor 15 yang menunjuk Steven Kondoy sebagai pelaksana wasiat sekaligus penerima hibah SHM Nomor 74/Pakowa.
Bersamaan dengan itu, Henny juga membuat Akta Pernyataan Sebenarnya Nomor 14 yang menyebut Afrily Syalomita Cindy Sembiring hanya anak asuh dan bukan ahli waris.
Pihak keluarga menuturkan situasi mulai berubah pada akhir Desember 2020. Henny Kondoy disebut menghilang dari rumahnya di kawasan Bumi Nyiur, Manado, pada 29 Desember 2020 setelah dibawa Afrily bersama diduga seorang pria
Steven Kondoy selaku adik korban mengaku sempat melaporkan dugaan penculikan tersebut ke Polda Sulut. Namun, menurut pihak keluarga, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti.
Nama pengacara Deymer Calvyn Jantje Malonda kemudian ikut muncul dalam perkara tersebut. Pada Februari 2021, Steven mengaku dipanggil penyidik untuk bertemu Deymer di salah satu rumah kopi di kawasan Mega Mas Manado.
Dalam pertemuan itu, Deymer disebut memperlihatkan surat kuasa dari Henny terkait penyerahan aset dan sertifikat. Namun ketika Steven meminta dipertemukan langsung dengan kakaknya, permintaan itu diklaim ditolak.
Puncak polemik terjadi pada 11 Februari 2021 ketika Henny Kondoy dinyatakan meninggal dunia di Desa Wasian, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

