BKSDA Bali Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Gilimanuk dan Padangbai

0 Shares

HOLOPIS.COM, BALI Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen resmi. Operasi ini dilakukan di dua pintu masuk utama Pulau Bali, yakni Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, pada Kamis (14/5/2026).

Operasi intensif ini melibatkan Balai Karantina, TNI AL, Kepolisian, serta LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds. Langkah tegas ini diambil guna memutus rantai perdagangan satwa liar ilegal yang memanfaatkan jasa bus antarprovinsi sebagai sarana pengangkutan.

Kejadian pertama bermula di Pelabuhan Gilimanuk pada sore hari sekitar pukul 18.24 WITA. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas menggeledah Bus Gunung Harta tujuan Surabaya dan menemukan tiga kotak mencurigakan yang ditinggalkan tanpa pemilik di dalam bagasi kendaraan.

Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi 32 ekor anakan burung yang terdiri dari Kacamata Bali, Sikatan Rimba Dada Coklat, Cinenen Jawa, Perenjak Jawa, dan Anis Merah. Seluruh satwa tersebut langsung diamankan petugas karena tidak memiliki surat keterangan asal-usul yang sah.

Hanya berselang satu jam, temuan yang jauh lebih besar terjadi di Pelabuhan Padangbai sekitar pukul 19.30 WITA. Petugas mencegat Bus Safari Dharma Raya yang baru saja tiba dari Nusa Tenggara Barat dengan tujuan akhir Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan 14 keranjang plastik yang berisi total 1.392 ekor burung berbagai jenis. Temuan masif ini didominasi oleh ratusan ekor Kacamata Lombok, Kacamata Wallacea, Cucak Kombo, serta puluhan ekor Cendet dan Opior Jambul.

- Advertisement -

Selain itu, terdapat pula jenis Kepodang, Perenjak Jawa, Burung Madu Sriganti, Cinenen Pisang, hingga Cabai Gunung di dalam muatan tersebut. Meskipun seluruh spesies ini bukan termasuk kategori dilindungi, pengangkutannya tetap dinyatakan ilegal menurut hukum yang berlaku.

Setiap pengangkutan satwa liar wajib disertai dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 guna menjamin legalitas serta kesehatan satwa yang dilalulintas antarwilayah.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk mencegah perburuan liar. “Dokumen resmi memastikan asal-usul satwa jelas serta mencegah potensi pelanggaran perdagangan ilegal,” ujarnya mengapresiasi kerja sama tim gabungan.

Pasca-penyitaan, burung anakan dari Gilimanuk kini dititipkan di Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) untuk mendapatkan perawatan intensif. Hal ini dilakukan karena kondisi fisik burung yang masih kecil dan belum mampu bertahan hidup mandiri di alam liar.

Sementara itu, ribuan burung dari Padangbai langsung dipulangkan ke daerah asalnya di Nusa Tenggara Barat melalui mekanisme serah terima antar-kantor karantina. Proses pengembalian ini menggunakan Kapal Ferry Caitlyn untuk menjaga keselamatan satwa selama perjalanan laut.

Seluruh satwa tersebut kini telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Taman Wisata Alam (TWA) Suranadi, Lombok Barat. BKSDA Bali terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas pengangkutan satwa tanpa dokumen guna menjaga kelestarian ekosistem hayati Indonesia.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dede Suhadi
Ronalds Petrus Gerson
Dede Suhadi, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU