TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,5 Ton Kayu Ilegal

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL melalui Kodaeral VII Kupang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal di Dermaga Multipurpose Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari penyitaan yang dilakukan, petugas mengamankan kayu stigi seberat kurang lebih 1.500 kg yang diangkut menggunakan KM. Sabuk Nusantara 87 asal Ambon.

Upaya penyelundupan terdeteksi berdasarkan informasi intelijen. Tim pengamanan Pelabuhan Kodaeral VII Kupang kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap muatan kapal yang baru sandar tersebut.

Dalam pemeriksaannya, petugas menemukan 8 koli kayu stigi yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Estimasi nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai Rp 450.000.000,- dengan asumsi harga pasar sekitar Rp300.000,- per kilogram.

Penyelundupan ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi perlindungan lingkungan dan prosedur pelayaran, di antaranya UU No. 5 Tahun 1990 & UU No. 18 Tahun 2013 terkait konservasi sumber daya alam dan pencegahan perusakan hutan, UU No. 21 Tahun 2019 terkait Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena komoditas tidak melewati proses karantina yang sah.

Kemudian, Permen LHK No. 8 Tahun 2021 ketiadaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta UU No. 17 Tahun 2008 pelanggaran terkait manifes dan prosedur angkutan kapal penumpang.

- Advertisement -

Saat ini, seluruh barang bukti sebanyak 8 koli kayu stigi telah diamankan di Mako Kodaeral VII Kupang untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengirim maupun penerima barang ilegal tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU