Tolak Gugatan IKN, MK Sentil Bahaya Besar di Balik Ambisi Cepat Pindahkan Ibu Kota

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi mengejar batas waktu tertentu. Dalam putusan terbarunya, MK justru menilai pembatasan waktu perpindahan ibu kota berpotensi memicu pembangunan yang tidak matang.

Menurut MK, pemindahan ibu kota mengabaikan banyak aspek penting bagi negara. Putusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026).

Sidang itu berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Permohonan diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie dan Fetrus yang menggugat penggunaan kata “kemudian” dalam Pasal II UU 151/2024 karena dianggap multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun, MK berpandangan sebaliknya. Menurut Mahkamah, membatasi waktu perpindahan ibu kota justru berisiko membuat seluruh proses pembangunan IKN berlangsung terburu-buru dan tidak maksimal.

“Membatasi waktu untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) berpotensi menyebabkan pembangunan wilayah ibu kota baru menjadi terburu-buru sehingga persiapannya menjadi tidak maksimal,” kata Saldi, dikutip dari laman resmi MK, Rabu, (13/5/2026).

MK menilai perpindahan ibu kota bukan sekadar memindahkan pusat pemerintahan. Namun, keputusan strategis yang berdampak luas terhadap masa depan negara. Maka itu, prosesnya harus mempertimbangkan banyak aspek secara matang.

Saldi menjelaskan dalam batas penalaran yang wajar, petitum itu menurut Mahkamah justru akan menjauhkan dari asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum yang adil. Hal itu mengingat perpindahan ibu kota negara merupakan keputusan yang berdampak luas pada berbagai aspek bernegara.

“Yaitu antara lain politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hak asasi manusia, kesejahteraan, sumber daya manusia, pertahanan dan keamanan,” jelas Saldi.

Dalam pertimbangannya, MK juga meluruskan pemahaman mengenai ketentuan dua tahun yang dipersoalkan pemohon. MK menegaskan aturan tersebut bukan batas waktu pemindahan ibu kota, melainkan tenggat penerbitan aturan pelaksana dari UU DKJ.

Saldi menilai apabila tafsir pemohon dikabulkan, maka pemerintah seolah dipaksa menerbitkan keputusan presiden terkait pemindahan IKN dalam waktu maksimal dua tahun sejak undang-undang diundangkan.

“Padahal yang dimaksud dengan frasa ‘ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun’ oleh Pasal 71 UU 2/2024 adalah pemberlakuan peraturan pelaksana atas UU 2/2024, bukan waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan,” ujar Saldi.

Atas dasar itu, MK menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam amar putusannya, Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk memastikan seluruh proses perpindahan IKN dilakukan secara terukur, matang, dan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang negara.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Dani Yoga
Tim Penulis & Editor
Dani Yoga

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU