Parlemen Israel Setujui Peradilan Militer Untuk Hukum Mati Pelaku Serangan Hamas

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Parlemen Israel menyetujui sebuah undang-undang (UU) untuk membentuk pengadilan militer khusus bagi warga Palestina yang diduga terlibat dalam serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023.

Pengadilan tersebut berwenang untuk menjatuhkan hukuman mati, sebuah hukuman yang belum pernah dilaksanakan di Israel sejak 1962. UU itu menuai kritik luas dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.

“Rancangan UU tersebut mengingkari perlindungan prosedural dasar yang penting bagi para tersangka untuk mendapatkan peradilan yang adil,” kata Adalah, kelompok hukum untuk hak-hak minoritas Arab di Israel.

Mereka menambahkan bahwa setiap hukuman mati yang dihasilkan akan menjadi perampasan nyawa secara sewenang-wenang, yang sepenuhnya dilarang berdasarkan hukum internasional dan berpotensi menjadi kejahatan perang.

UU baru itu menyusul sebuah legislasi yang disetujui pada akhir Maret yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan.

Pada serangan 7 Oktober menewaskan sekitar 1.200 orang di Israel, dengan lebih dari 250 sandera diculik, menurut data Israel. Peristiwa itu memicu operasi militer besar-besaran Israel di seluruh Gaza yang menyebabkan wilayah kantong Palestina tersebut hancur dan menewaskan sedikitnya 72.737 orang, menurut otoritas kesehatan yang berbasis di Gaza.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU