HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL (Angkatan Laut) dalam hal ini Kodaeral IX bersama instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi.
Hewan berupa dua ekor burung Nuri dan dua tanduk rusa diamankan petugas di Pelabuhan Umum Yos Soedarso, Kota Ambon, Maluku pada beberapa waktu lalu.
Penggagalan tersebut berlangsung saat personel pengamanan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Labobar dengan rute Ambon menuju Bau-Bau menggunakan mesin X-Ray.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satwa dilindungi dan tanduk rusa yang dikemas di dalam kardus milik salah satu penumpang kapal.
Kegiatan pengamanan dari personel Kodaeral IX yang tergabung dalam pengamanan Pelni di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon. Pemeriksaan dilakukan secara ketat mulai dari proses debarkasi hingga embarkasi penumpang dan barang guna mencegah adanya pelanggaran hukum maupun penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Satwa burung Nuri yang diamankan diketahui merupakan satwa dilindungi sekaligus endemik Provinsi Maluku sehingga nilai kerugiannya tidak dapat ditaksir dengan nominal uang.
Selanjutnya, barang bukti berupa dua ekor burung Nuri dan dua tanduk rusa diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


