JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti sejumlah poin dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang penanganan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Ia menilai beberapa indikator dalam aturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir hingga membuka ruang labelisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan sejumlah faktor pemicu ekstremisme berbasis kekerasan, di antaranya potensi konflik komunal berlatar sentimen primordial dan keagamaan, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, hingga intoleransi dalam kehidupan beragama.
Menurut TB Hasanuddin, sejumlah poin seperti kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil perlu dijelaskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak di lapangan.
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, ketika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan ekstrem, maka negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan dan perlindungan sosial, bukan justru mengedepankan pendekatan keamanan.
“Bukan justru menggunakan pendekatan keamanan,” ujarnya.
TB Hasanuddin juga mengingatkan agar masyarakat yang menyampaikan protes akibat ketidakadilan ekonomi tidak dengan mudah dicurigai sebagai kelompok yang terindikasi ekstremisme.
“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” tegasnya.
Purnawirawan TNI itu menilai labelisasi semacam itu justru dapat memunculkan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan sosial dan ekonomi di masyarakat.
“Dan berpotensi kontraproduktif terhadap upaya penegakan demokrasi,” katanya.
Selain itu, TB Hasanuddin turut menyoroti poin mengenai perbedaan pandangan politik yang masuk dalam kategori faktor pemicu ekstremisme. Ia menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” ujar TB Hasanuddin.
Ia pun meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres dilakukan secara transparan dan proporsional agar tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil maupun kelompok yang menyampaikan kritik secara damai.
“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh,” tutupnya.


