JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah.
MUI menilai peristiwa tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah keagamaan, pendidikan, dan kepercayaan umat.
Gus Fahrur menyatakan bahwa kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, merupakan kejahatan berat yang haram dan harus ditindak tegas tanpa kompromi. Ia juga menyoroti penggunaan klaim keagamaan untuk membenarkan tindakan tersebut sebagai bentuk kesesatan.
“Kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi. Penggunaan klaim keagamaan, apalagi mengatasnamakan kenabian atau otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat,” ujar Fahrur dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
MUI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Mereka juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas.
“Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas,” tegasnya.
Selain itu, MUI menilai pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, tidak boleh ada perlindungan atau kompromi dalam bentuk apa pun terhadap pelaku.

“Pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik; karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.
MUI juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pendidikan keagamaan, khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, guna mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
“Mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, guna mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Lebih lanjut, MUI menuntut adanya sistem perlindungan santri yang konkret, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, akses bantuan hukum, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan.
“Menuntut adanya sistem perlindungan santri yang nyata dan terukur, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, akses bantuan hukum, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan,” katanya.
Dalam pernyataannya, MUI juga menekankan pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban serta menghindari reviktimisasi.
“Menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi,” imbuhnya.
MUI mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada glorifikasi individu atau otoritas keagamaan yang tidak terkontrol. Kepercayaan terhadap pesantren, menurut mereka, harus disertai sikap kritis, transparansi, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk sikap tegas MUI dalam menjaga kemurnian ajaran agama, melindungi generasi muda, serta menutup ruang sekecil apa pun bagi kejahatan yang berlindung di balik simbol keagamaan.

