HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antar lembaga dalam mencegah lalu lintas tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal, sekaligus memperkuat sistem biosekuriti nasional.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam membangun kerja sama yang lebih terkoordinasi, kolaboratif, dan operasional antara kedua institusi, khususnya dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan serta perdagangan ilegal satwa liar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk meruntuhkan sekat-sekat sektoral antar lembaga.
“Dengan pertemuan ini tembok-tembok ego-sektoral yang selama ini berdiri kukuh di antara K/L harus dirubuhkan. Kita mulai kerja koordinatif kolaboratif untuk bersama-sama mengamankan Indonesia, mengamankan biodiversitas kita, dan mengamankan kekayaan negara kita,” ujar Menhut Raja Antoni, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Lebih lanjut, Menhut menekankan pentingnya implementasi kerja sama yang tidak berhenti pada tataran normatif, namun dapat langsung dirasakan dampaknya di lapangan.
“Kadang-kadang kita membuat aturan yang ideal tetapi tidak bisa dieksekusi. Kita bikin yang sederhana, yang lebih operasional, dengan keinginan bersama untuk merubuhkan ego sektoral dan memperkuat kerja kolaboratif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap organisme pengganggu tumbuhan dan spesies invasif yang dapat mengancam ekosistem, termasuk habitat satwa liar di Indonesia. “Banyak tumbuhan invasif yang bisa mengancam habitat satwa liar kita, ini harus kita jaga bersama,” imbuh Menhut.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, dalam paparannya menegaskan bahwa kolaborasi ini sangat penting dalam memperkuat sistem perlindungan sumber daya hayati Indonesia dari ancaman lintas batas.

