HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi meluncurkan proyek kolaboratif LEVERAGE (Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement) di Jakarta, pada Rabu (10/6/2026).
Bersamaan dengan itu, Kemenhut memperkenalkan Platform Pengaduan Gakkum Kehutanan berbasis teknologi informasi. Platform yang partisipatif, transparan, dan akuntabel ini berfungsi sebagai pintu masuk kontrol sosial. Masyarakat dapat melaporkan indikasi kejahatan kehutanan secara mudah dan memantau respons penanganan secara real-time.
Hadir membuka acara, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan apresiasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atas inisiatif strategis dan dukungan dari United Nations Development Programme (UNDP) melalui Global Environment Facility (GEF) 8 ini.
Dalam arahannya, Wamenhut memberikan enam penekanan penting yang harus menjadi pedoman bagi seluruh jajaran kementerian dan mitra kerja dalam menjalankan proyek LEVERAGE serta operasional platform pengaduan tersebut.
Pertama, ia meminta jaminan penuh agar seluruh implementasi proyek LEVERAGE berjalan selaras dengan garis kebijakan nasional. “Pastikan proyek ini selaras dengan agenda pembangunan kehutanan nasional, komitmen Indonesia FOLU Net Sink 2030, target-target SDGs, serta kebijakan konservasi keanekaragaman hayati kita,” ujar Wamenhut, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Kedua, Wamenhut menginstruksikan agar aspek perlindungan habitat mutlak menjadi fondasi utama dalam setiap aksi di lapangan. “Saya minta, pastikan perlindungan habitat menjadi bagian utama dari setiap intervensi konservasi satwa liar,” tegasnya. Menurutnya, satwa tidak akan bisa lestari jika ruang hidupnya terganggu.
Poin ketiga yang ditekankan adalah mengenai pentingnya memperkuat aspek penegakan hukum kolaboratif lintas sektor melalui pemanfaatan teknologi terkini. “Dorong penegakan hukum kolaboratif lintas sektor, termasuk penguatan intelijen, patroli cyber, analisis jaringan, dan kerjasama antar-aparat penegak hukum,” jelas Rohmat Marzuki.
Ia menambahkan bahwa saat ini transaksi ilegal satwa liar marak terjadi di media sosial, sehingga intelijen cyber kementerian harus bergerak lebih responsif.


