Imparsial Kritik Rencana Pemerintah Tentukan Status Aktivis HAM

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMLembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial mengkritik rencana pemerintah yang ingin menentukan siapa yang layak menyandang status sebagai aktivis atau pembela HAM. Rencana tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia pada 29 April 2026.

Imparsial menilai wacana itu sebagai langkah yang keliru sekaligus berbahaya bagi keberlangsungan kerja-kerja advokasi HAM di Indonesia. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut bahwa penentuan status pembela HAM tidak seharusnya dilakukan oleh negara.

“Penentuan mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai pembela HAM pada dasarnya tidak boleh dilakukan oleh pemerintah,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, secara prinsip, hubungan antara negara dan pembela HAM memang berada pada posisi yang berseberangan. Pembela HAM berfungsi sebagai pengawas sekaligus pengkritik terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi melanggar HAM. Karena itu, campur tangan negara dalam menentukan status tersebut dinilai membuka ruang pembatasan bahkan pemberangusan terhadap pembela HAM.

Imparsial juga menyoroti rencana pelibatan aparat penegak hukum dalam proses penentuan tersebut. Menurut mereka, langkah itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius, mengingat aparat penegak hukum selama ini kerap dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM.

“Pelibatan aparat dalam menentukan siapa pembela HAM berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang akut,” kata Ardi.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Imparsial memandang wacana ini sebagai bagian dari kecenderungan yang lebih luas, yakni upaya delegitimasi terhadap pembela HAM. Jika negara menjadi pihak yang menentukan legitimasi, maka ada risiko munculnya stigmatisasi terhadap individu atau kelompok kritis sebagai bukan pembela HAM.

Dalam praktiknya, kondisi tersebut dinilai bisa melemahkan kredibilitas kelompok masyarakat sipil, membungkam kritik, serta membatasi ruang gerak advokasi.

Padahal, Imparsial mengingatkan bahwa definisi pembela HAM telah diatur secara jelas dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Deklarasi Pembela HAM tahun 1998. Dalam deklarasi itu disebutkan bahwa pembela HAM adalah setiap individu atau kelompok yang secara damai memperjuangkan perlindungan dan pemajuan HAM.

“Pembela HAM bukanlah status administratif atau profesi yang dapat disertifikasi oleh negara,” tegas Ardi.

Imparsial menilai, jika wacana ini terus dilanjutkan, maka akan muncul upaya sistematis untuk mengontrol hingga mengkooptasi kerja-kerja pembela HAM. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi melahirkan “pembela HAM versi negara” yang tunduk pada kepentingan kekuasaan dan meminggirkan kelompok independen.

Dalam konteks perlindungan HAM, Imparsial menekankan bahwa negara seharusnya berperan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, termasuk menjamin kebebasan berekspresi, berserikat, serta perlindungan dari intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi.

Sebaliknya, kebijakan yang mengatur atau membatasi siapa yang berhak menjadi pembela HAM justru dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut. Untuk itu, Imparsial mendesak pemerintah, khususnya Menteri HAM, agar segera menghentikan wacana tersebut.

“Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembela HAM harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan komunitas pembela HAM, serta berpedoman pada standar HAM internasional,” pungkas Ardi Manto.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan status aktivis HAM bakal ditentukan oleh tim asesor. Menteri HAM Natalius Pigai menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia (HAM).

Mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dilansir Antara, Rabu (29/4/2026).

Dia menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” katanya.

Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU