HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kenaikan harga energi kembali dirasakan masyarakat. Tak hanya bahan bakar minyak (BBM), PT Pertamina (Persero) juga resmi menaikkan harga LPG nonsubsidi hingga nyaris 19 persen per 18 April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk produk Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Penyesuaian harga tersebut dilakukan seiring lonjakan harga minyak mentah dan gas dunia yang dipicu ketegangan geopolitik global, termasuk dampak perang yang masih berlangsung di sejumlah kawasan.
Berdasarkan data dari Pertamina Patra Niaga, harga LPG 5,5 kg di wilayah DKI Jakarta dan Jawa kini menjadi Rp 107.000 per tabung. Angka ini naik Rp 17.000 dibandingkan harga sebelumnya pada November 2023 sebesar Rp 90.000 atau meningkat sekitar 18,89 persen.
Sementara itu, harga LPG 12 kg juga mengalami lonjakan signifikan. Dari sebelumnya Rp 192.000, kini menjadi Rp 228.000 per tabung, atau naik Rp 36.000 setara 18,75 persen.
Kenaikan harga ini tidak merata di seluruh wilayah. Di beberapa daerah, harga bahkan lebih tinggi. Di Aceh hingga Kepulauan Riau, LPG 5,5 kg dijual Rp 111.000 dan LPG 12 kg mencapai Rp 230.000 per tabung.
Sementara di wilayah Kalimantan dan Sulawesi, harga masing-masing menjadi Rp 114.000 dan Rp 238.000. Adapun harga tertinggi tercatat di Maluku dan Papua, yakni Rp 134.000 untuk 5,5 kg dan Rp 285.000 untuk 12 kg.
Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa harga tersebut merupakan harga jual ex-agen untuk pengisian ulang yang berlaku dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Di luar radius tersebut, harga akan disesuaikan dengan tambahan biaya distribusi.
“Harga jual ex-agen sudah termasuk margin agen, PPN dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Pertamina Patra Niaga, dikutip Holopis.com, Senin (20/4/2026).
Kenaikan ini menjadi yang pertama sejak November 2023. Saat itu, Pertamina justru menurunkan harga LPG nonsubsidi mengikuti tren penurunan Contract Price Aramco (CPA) serta penguatan nilai tukar rupiah.
Penetapan harga terbaru ini juga disebut telah mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.

