SLIK Dilonggarkan, Jalan Rakyat Kecil untuk Punya Rumah Lebih Terbuka

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harapan memiliki rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah kini semakin terbuka. Kebijakan terbaru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dinilai menjadi titik balik penting dalam memperluas akses pembiayaan perumahan bagi rakyat kecil.

Langkah yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman itu direspons positif dari pelaku industri properti.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat.

“Kebijakan support dari OJK hari ini adalah sebuah kebijakan atas keberpihakan terhadap masyarakat. Jadi, itu adalah hal yang sangat support masyarakat bawah,” kata Joko Suranto di Jakarta, Senin, (13/4/2026).

Melalui kebijakan ini, masyarakat dengan catatan kredit kecil kini tetap memiliki peluang untuk mengakses pembiayaan rumah subsidi. Hal ini dinilai menjadi solusi atas hambatan lama yang kerap dialami masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Joko bilang kebijakan SLIK memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mewujudkan kepemilikan rumah.

- Advertisement -

Apresiasi juga disampaikan kepada pemerintah dan berbagai lembaga yang terlibat dalam kebijakan ini.

“Semoga apa yang kita lakukan akan tetap berlangsung, bertumbuh dan kita dukung, kita siap bekerja sama dengan OJK dengan dukungan dengan kementerian PKP juga BP Tapera,” jelas Joko.

Program 3 juta rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto juga disebut sebagai langkah strategis yang akan mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.

Nada optimisme juga datang dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, menyebut kebijakan ini sebagai kabar baik yang telah lama dinantikan.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Menteri PKP dan Ibu Ketua Dewan Komisioner OJK di mana perhatian kepada MBR yang selama ini menjadi terkendala dalam isu SLIK,” ujar Junaidi.

Dalam kebijakan terbaru, masyarakat dengan catatan kredit hingga Rp1 juta ke bawah kini bisa dapat mengajukan kredit rumah subsidi. Ini menjadi perubahan signifikan dibanding sebelumnya, di mana catatan kredit sering menjadi penghambat utama.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyebut kebijakan ini sebagai hasil perjuangan panjang pemerintah dalam membuka akses perumahan.

Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah.

Selain itu, OJK juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3, akses data SLIK bagi BP Tapera, serta penegasan bahwa kredit rumah subsidi menjadi program prioritas dalam sistem penjaminan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU